PERIZINAN KULIAH PRODI KESEJAHTERAAN SOSIAL

Layanan Perizinan Tidak Mengikuti Kuliah di Program Studi Kesejahteraan Sosial:

Layanan perizinan tidak mengikuti kuliah di Program Studi Kesejahteraan Sosial, FISIP UMM, merupakan layanan yang diberikan kepada mahasiswa yang tidak dapat mengikuti perkuliahan untuk sementara waktu karena alasan tertentu. Mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan izin resmi untuk absen dari kuliah dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Kategori yang Diperbolehkan untuk Mendapatkan Izin Tidak Mengikuti Kuliah:

  1. Sakit
    Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti kuliah karena alasan kesehatan, baik sakit ringan maupun berat, dapat mengajukan izin dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.

  2. Kegiatan Akademik atau Non-Akademik Resmi
    Mahasiswa yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh kampus atau institusi eksternal yang mendukung kegiatan akademik atau prestasi non-akademik, seperti lomba, seminar, magang, atau program pertukaran pelajar, bisa mengajukan izin.

  3. Kepentingan Keluarga
    Izin dapat diberikan untuk mahasiswa yang memiliki kepentingan keluarga mendesak, seperti acara keluarga penting, pernikahan, atau musibah keluarga, dengan melampirkan bukti pendukung.

  4. Musibah atau Keadaan Darurat
    Izin diberikan kepada mahasiswa yang mengalami musibah, kecelakaan, atau keadaan darurat yang membutuhkan perhatian segera, misalnya bencana alam atau kecelakaan pribadi.

  5. Keperluan Khusus
    Dalam beberapa kasus tertentu, izin juga dapat diberikan kepada mahasiswa yang mengalami kondisi khusus seperti menjalani terapi jangka panjang atau tanggung jawab sosial mendesak, dengan disertai bukti dan persetujuan dari pihak berwenang.


Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Perizinan Tidak Mengikuti Kuliah:

  1. Pengajuan Izin oleh Mahasiswa
    Mahasiswa yang ingin mengajukan izin harus mengisi formulir permohonan izin tidak mengikuti kuliah yang tersedia di bagian administrasi atau melalui sistem online. Formulir ini harus mencantumkan alasan yang jelas dan rinci.

  2. Melampirkan Dokumen Pendukung
    Mahasiswa wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan kategori izin yang diajukan. Dokumen ini bisa berupa surat keterangan dokter (untuk alasan kesehatan), surat undangan (untuk kepentingan keluarga), atau surat tugas (untuk kegiatan resmi).

  3. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas oleh Administrasi
    Bagian administrasi akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan mahasiswa. Jika ada kekurangan, mahasiswa akan diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen tersebut.

  4. Persetujuan oleh Dosen Pengampu dan Ketua Program Studi
    Setelah berkas lengkap, permohonan akan diteruskan kepada dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan. Dosen pengampu akan menilai apakah alasan yang diajukan bisa diterima. Persetujuan akhir kemudian diberikan oleh Ketua Program Studi.

  5. Pemberitahuan Hasil Izin
    Setelah disetujui, mahasiswa akan menerima pemberitahuan melalui email atau sistem informasi akademik mengenai status perizinan mereka. Jika izin ditolak, mahasiswa akan diberi alasan penolakan dan panduan lebih lanjut.

  6. Penyimpanan Arsip Izin
    Salinan izin yang sudah disetujui akan disimpan oleh bagian administrasi untuk keperluan dokumentasi dan referensi di kemudian hari.

  7. Pengaturan Penggantian Kuliah atau Tugas
    Mahasiswa yang telah mendapatkan izin resmi tidak mengikuti kuliah harus mengoordinasikan dengan dosen pengampu terkait cara penggantiannya, seperti menyelesaikan tugas tambahan, ujian susulan, atau tugas mandiri.

Durasi Izin dan Syarat Tambahan:

  • Izin jangka pendek: Untuk satu atau dua sesi perkuliahan, cukup dengan surat keterangan yang relevan.
  • Izin jangka panjang: Jika izin diperlukan untuk waktu yang lebih lama (misalnya, satu minggu atau lebih), mahasiswa perlu memberikan informasi lebih rinci dan mungkin diwajibkan untuk melaporkan perkembangan kondisi mereka secara berkala.

Catatan Penting:

  • Izin tidak mengikuti kuliah tidak secara otomatis mengecualikan mahasiswa dari kewajiban akademik. Mahasiswa tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan tugas atau materi yang tertinggal sesuai kesepakatan dengan dosen pengampu.
  • Pengajuan izin harus dilakukan sebelum waktu perkuliahan yang akan dilewati, kecuali dalam situasi darurat yang tidak bisa diprediksi.

Dengan adanya SOP ini, layanan perizinan di Program Studi Kesejahteraan Sosial diharapkan berjalan tertib dan mahasiswa dapat memperoleh hak mereka dengan tetap memenuhi kewajiban akademik.