Program Studi Kesejahteraan Sosial telah menyesuaikan skema kelulusannya dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) yang memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk memilih jalur penyelesaian studi. Selain skripsi sebagai syarat utama kelulusan, mahasiswa juga memiliki opsi untuk mengonversi karya ilmiah menjadi publikasi jurnal terakreditasi sebagai pengganti skripsi.
Sesuai dengan Peraturan DIKTI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa tingkat sarjana diberi kesempatan untuk menghasilkan karya ilmiah yang dapat dipublikasikan di jurnal ilmiah sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan akademis yang setara dengan skripsi. Dengan mengacu pada peraturan ini, Program Studi Kesejahteraan Sosial mendorong mahasiswa untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas dan dapat berkontribusi secara nyata pada pengembangan ilmu melalui publikasi di jurnal-jurnal terakreditasi.
Melalui skema ini, mahasiswa yang berhasil menerbitkan karya ilmiahnya di jurnal yang diakui dapat mengonversinya sebagai syarat kelulusan, yang tidak hanya mempermudah proses kelulusan, tetapi juga meningkatkan profil akademis mereka di tingkat nasional maupun internasional. Pendekatan ini sesuai dengan visi DIKTI untuk meningkatkan produktivitas ilmiah dan kualitas lulusan di perguruan tinggi.