LSP PRODI KESEJAHTERAAN SOSIAL

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyesuaikan mahasiswa Prodi Kesejahteraan Sosial dengan skema - Pemberdayaan Masyarakat. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ada dan dikeluarkan oleh LSP UMM terdapat empat (4) dosen Prodi Kesejahteraan Sosial yang menjadi Assesor LSP yakni : 

  1. Prof. Dr. Oman Sukmana, M.Si. 
  2. Dr. Fauzik Lendriyono, M.Si.
  3. Dr. Rinikso Kartono, M.Si.
  4. Hutri Agustino, S.Sos., M.Si.