Sosialisasi Pentingnya Pendidikan dan Bahaya Pernikahan Dini

Rabu, 05 Juni 2024 20:51 WIB   PROGRAM STUDI KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

Sosialisasi Pentingnya Pendidikan dan Bahaya Pernikahan Dini (Foto: Istimewa)

Rabu, 5 Juni 2024, kelompok 4 Center Of Excellence (CoE) Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan sosialisasi tentang pentingnya pendidikan dan bahaya pernikahan dini yang berlokasi di MTS Al-Munawwaroh, Pandanmulyo, Kec.Tajinan, Kab.Malang.

Setelah melakukan asesmen pada pemerintah desa, masyarakat, dan sekolah-sekolah yang ada di desa Pandanmulyo, kami menemukan fakta bahwa kasus Anak Putus Sekolah (ATS) dan pernikahan dini masih sangat tinggi. Adapun yang menjadi penyebab banyaknya anak putus sekolah yaitu budaya “Mberot Bantengan”. Banyak anak yang mulai kehilangan semangat untuk belajar dan akhirnya putus sekolah, dengan alasan malas mikir dan lebih memilih untuk bermain mberot bantengan. Sementara penyebab utama pernikahan dini yaitu pergaulan bebas. Kegiatan ini dihadiri oleh siswa-siswi kelas 1-3 MTS Al-Munawwaroh.

Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, kami kelompok 4 Center of Excellence (CoE) menindak lanjutinya dengan mengadakan sosialisasi tentang pentingnya  pendidikan  dan  bahaya  pernikahan  dini  di  aula  MTS Al-Munawwaroh. Sosialisasi ini dilakukan di MTS Al-Munawwaroh karena Anak Putus Sekolah (ATS) sangat tinggi yaitu sebanyak 20 orang, ada yang putus sekolah saat masih kelas 1, kelas 2, dan ada yang sudah lulus MTS tapi tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK

Sosialisasi Pentingnya Pendidikan dan Bahaya Pernikahan Dini (Foto: Istimewa)

Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak di MTS Al-Munawwaroh tentang pentingnya pendidikan dan bahayanya pernikahan dini, dan juga untuk mendukung upaya mewujudkan “Desa Layak Anak” yaitu Zero Pernikahan Anak Usia Dini dan Anak Putus sekolah di Desa Pandanmulyo. Dengan mendukung upaya mewujudkan desa layak anak ini kami berharap anak-anak bisa mendapatkan hak-haknya, seperti hak pendidikan, hak perlindungan dari kekerasan seksual dan diskriminasi, hak kesehatan, dsb.

 

 

 

Shared: