Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP UMM merupakan salah satu dari 31 program studi Ilmu Kesejahteraan Sosial yang ada di Indonesia, yang terdiri dari 11 Perguruan Tinggi Negeri, 5 Perguruan Tinggi Muhammadiyah, dan 15 Perguruan Tinggi Swasta. Seluruhnya tergabung dalam organisasi Asosiasi Pendidikan Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial Indonesia, dimana Ketua Prodi Kesos UMM terpilih menjadi ketua selama 3 periode (2016-2024). Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial UMM telah terakreditasi oleh BAN-PT dengan capaian Akreditasi Unggul, yang tertuang dalam Surat Keputusan BAN-PT No. 3974/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/S/X/2023 sejak tanggal 3 Oktober 2023, yang menjadikan Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial UMM sebagai satu-satunya Program Studi yang mendapatkan akreditasi Unggul di antara PTN dan PTS yang ada di wilayah Jawa Timur.

Akreditasi Kesejahteraan Sosial
Akreditasi Kesejahteraan Sosial

Program Unggulan Program Studi Kesejahteraan Sosial

A. Program Internasional

Kegiatan Program Studi Kesejahteraan Sosial untuk mencapai Pengakuan Internasional:

  1. Pertukaran Mahasiswa. Program Sit-in dengan Program Studi Pekerjaan Sosial Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Praktikum Mahasiswa Bersama dengan mahasiswa Program Studi Pekerjaan Sosial UKM.
  2. Pendidikan Lanjut Dosen ke Luar Negeri: Mendorong dosen untuk melanjutkan studi S3 di luar negeri. Terdapat dua dosen yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial UKM dan University Sains Malaysia (USM).
  3. Program kerjasama dengan UKM dalam bentuk program sit-in mahasiswa, kuliah tamu internasional, penelitian bersama.
  4. Kuliah tamu internasional dengan UKM dan Universitas Albania.
  5. Jurnal Join Publication, antara Program Studi Kesejahteraan Sosial UMM dengan UKM Program Studi Pekerjaan Sosial.

                    Pertukaran Mahasiswa                                         Kuliah Tamu Internasional 

   

Pendidikan Lanjut Dosen Ke Luar Negeri

B. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyesuaikan mahasiswa Prodi Kesejahteraan Sosial dengan skema – Pemberdayaan Masyarakat. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ada dan dikeluarkan oleh LSP UMM terdapat empat (4) dosen Prodi Kesejahteraan Sosial yang menjadi Assesor LSP yakni : (1) Prof. Dr. Oman Sukmana, M.Si., (2) Dr. Fauzik Lendriyono, M.Si., (3) Dr. Rinikso Kartono, M.Si., (4) Hutri Agustino, S.Sos., M.Si.